Rusak Parah. Petani Di Tanggamus Keluhkan Jalan Usaha Tani

Rusak Parah. Petani Di Tanggamus Keluhkan Jalan Usaha Tani

Jalan usaha tani sebagian besar berupa tanah. Foto Zepta Heryadi--

RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Sejumlah akses jalan menuju sentra perkebunan kopi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung mengalami kerusakan yang cukup parah, bahkan ada jalan yang masih berbentuk tanah.

Kondisi ini dikeluhkan para petani. Pasalnya, atas kerusakan jalan tersebut mereka terpaksa menjual kopi kepada tengkulak yang datang langsung ke dusun-dusun dengan harga murah.

Menurut petani kopi di Kecamatan Pematangsawa Baswan mengaku, perbedaan harga antara mengantar langsung ke tengkulak dengan tengkulak yang datang ke lokasi bisa mencapi Rp 5000 perkilo.

Sebab, jika dijual di pedagang pengepul di Kecamatan Wonosobo atau Pasar Kotaagung, harga kopi bisa dihargai Rp15.000 per kg, sementara kalau pengumpul yang datang hanya Rp 10.000 perkilo.

“Kami minta agar pemerintah mengetahui kondisi jalan kami, dengan demikian pemerintah bisa segera melakukan perbaikan,”harapnya.

Perlu diketahui, sejumlah infrastruktur jalan raya menuju sentra-sentra perkebunan kopi rakyat di Kabupaten Tanggamus mengalami kondisi rusak parah.

Seperti ruas jalan di Kecamatan Ulubelu yang merupakan daerah penghasil kopi terbesar di Kabupaten Tanggamus.

Kemudian ruas Air Naningan dan Kecamatan Bandarnegeri Semoung yang masih berupa jalan tanah.

Ditambah jalan tanah yang melintasi punggung perbukitan tersebut tidak bisa dilewati terutama saat hujan oleh sepeda motor sekalipun.

“Kami membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah dalam bentuk penyuluhan pertanian dan bimbingan pemasaran.

Sebab, jika kondisi ini dibiarkan, kami khawatir perkebunan kopi di Tanggamus akan punah,”kata Armin petani kopi di Air Naningan.

Dengan kondisi jalan yang rusak parah, petani mengaku kesulitan memasarkan kopi mereka ke pedagang pengepul.

Karena waktu tempuh yang panjang, ditembah dengan ongkos angkut barang dan orang menjadi melambung tinggi hingga 150 persen.

Sementara untuk ongkos orang dikenai Rp50 ribu untuk sekali jalan. Artinya untuk pulang dan pergi petani setempat harus mengeluarkan ongkos Rp100 ribu, belum termasuk ongkos barang belanjaan dan sebagainya. (*)

Sumber: jalan usaha tani berupa tanah