Bawaslu Kabupaten/Kota Diingatkan Untuk Tegas Copot APK Calon Yang Langgar Aturan

Bawaslu Kabupaten/Kota Diingatkan Untuk Tegas Copot APK Calon Yang Langgar Aturan

Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan arahan dalam Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten Bogor, Minggu (27/8/2023)/foto Bawaslu RI--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk tidak ragu dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta pemilu yang langgar peraturan.

 

Hal itu seperti ditegaskan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat menutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten Bogor, Minggu (27/8/2023).

 

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkam hukum yang dilakukan Bawaslu,"ujar Totok seperti dikutip dari bawaslu.go.id

 

Menurut Totok, tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu itu adalah sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Bangun Komunikasi Kapolres Sambangi Bawaslu

Aturan tersebut salah satunya adalah Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

 

 “Masyarakat yang mengikuti pemilu sebagai calon politik tidak boleh memasang APK di tempat-tempat terlarang, tempat-tempat yang merugikan dan merugikan lingkungan hidup. Karena  melanggar peraturan,”kata Totok.

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Ini Kata KPU Tanggamus Lampung

Lanjut Totok, penertiban APK juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Organisasi Periklanan

 

Sumber: