Bejat,Istri Keluar Negeri, SM Intimi Putri Kandung

Bejat,Istri Keluar Negeri, SM Intimi Putri Kandung

SM pelaku yang tega berbuat asusila terhadap putri kandungnya ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. Foto Ist--

Hendra menyebut, aksi bejat SM kepada putrinya tersebut dimulai saat usia korban 5 5 tahun hingga 11 tahun."Perbuatan bejat pelaku dilakukan terakhir pada 30 Juli 2023," ucap kasatreskrim.

BACA JUGA:Modus Pasang Susuk, Oknum Guru Ngaji di Pugung, Tanggamus, Cabuli Muridnya

Dijelaskan Hendra, untuk memuluskan aksi bejatnya, SM mengancam korban untuk mengikuti keinginannya. Adapun motif lantaran tersangka tidak dapat menyalurkan hasrat seks karena  sang istri sedang pergi ke luar negeri.

 

"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri,"beber kasat.

 

Saat ini, lanjut kasat, tersangka berikut barang bukti seperti kasur, bantal dan selimut diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SM, perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak dua kali terhadap korban di dalam kamar sebuah gubuk tempat tinggalnya.(*)

Sumber: