"Dan kita juga ada hak cipta, nama APDESI, nah jadi awal 2022 ribut ribut tiga periode presiden RI, tiba tiba muncul nama Surta Wijaya menjabat ketua APDESI Pusat, yang saat itu dihadiri oleh presiden, Joko Widodo,"ujarnya.
Lalu setelah munculnya nama Surta Wijaya digadang menjadi ketua Umum Apdesi, lalu lanjutnya setelah itu.
Ketua Umum DPP APDESI versi Arifin Abdul Majid muncul dan memberikan keterangan kepada awak media.
Kemudian dua hari setelah kemunculan Arifin Abdul Majid di media televisi dan juga cetak.
Baru dikeluarkan surat keteranga atas nama Surta Wijaya menjabat ketua DPP APDESI yang dikeluarkan oleh direktur Kemendagri.
"Ya wajarlah, masa iya presiden datang tidak ada legalitasnya, dan kami saat itu diam saja, nah saat ini perpanjangan masa jabatan presiden tidak disetuju, dan sangat disayangkan saat ini APDESI versi Surta Wijaya dimanfaatkan sampai ke bawah,"ujarnya.
Namun terlepas dari itu lanjutnya, berkaitan dengan DPD APDESI Lampung ia tidak menginginkan ada perpecahan.
Sehingga dirinya mengelar rapat dengan seluruh ketua DPC Apdesi termasuk, M. Hijrah Syahputra datang pada saat rapat itu.
"Saat itu sudah saya sampaikan kepada saudara Hijrah bahwa, silahkan jika ingin bermuara kepada siapapun, namun khusus APDESI Lampung jangan sampai ada perpecahan dan dibenturkan dan ia menyanggupinya,"terangnya
Namun lanjut Buyung Suhardi penegasan yang ia sampaikan kepada M. Hijrah Syahputra tidak diindahkan.
Malah justru sebaliknya, ditunjuk Plt Ketua DPD APDESI, lalu menggelar musyawrah daerah dan puncaknya pelantikan DPD APDESI Lampung versi Suta Wijaya yang berlangsung di Ballrom Novotel Lampung.
"Berkaitan dengan hal ini dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat dengan seluruh ketua DPC APDESI termasuk ketua umum DPP APDESI akan kita undang, semuanya akan kita bahas, termasuk penggunaan nama APDESI yang telah kita patenkan,"ujarnya.
Terpisah, Ketua DPD APDESI Lampung yang telah dilantik berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri.
M. Hijrah Syahputra membenarkan bahwa DPD APDESI yang di ketua oleh Buyung Suhardi berdasarkan SK dari Kementrian Hukum dan HAM.
Sementara SK bagi kepala desa yang dilantik di Ballroom Hotel Novotel itu ialah SK dari Kemendagri.
"Nah untuk SK dari Kemendagri ini, kepala desa aktif, karena kami ini jabatan profesi kepala desa yang aktif, dan memiliki pemikiran yang positif,"terangnya.