Lalu disingung apakah dua kepempimpinan APDESI ini diperbolehkan, ia mengatakan sah sah saja karena dari SK saja sudah berbeda yakni SK Kemendagri dan Kemenkumham.
"Lalu terkait dengan nama dan logo APDESI yang digunakan, kami tetap berkoordinasi dengan pimpinan pusat, jika ada gugatan atau apapun kami terbuka, dan itu kami sepenuhnya percayakan dengan pimpinan pusat jika ada yang keberatan,"tandasnya. (*)