7 Oknum Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas

Senin 31-07-2023,08:49 WIB
Reporter : Uji Mashudi

 

7 orang oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka itu bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 355 KUHP itu penganiayaan berat yang berencana.

 

"Kemudian Pasal 170 kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ungkapnya.

 

Kuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar menyampaikan, kejanggalan pertama kali terungkap setelah keluarga menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.

 

Saat itu istri korban bercerita kalau suaminya DK ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dia mendapat kabar bahwa suaminya tewas.

 

“Sejauh ini diduganya narkoba. Cuma ada kejanggalan, ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’,” kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023) seperti yang dilansir dunioberita.com.

 

Namun saat dilakukan pendalaman, dia mendapatkan informasi adanya penangkapan oknum Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

 

“Prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat sangat membantu, sangat sangat meringankan tugas kami sebagai penasehat hukum dari keluarga korban. Dimana prosesnya tadi sudah dijabarkan, dengan laporan tipe A yang itu internal sendiri,” ujarnya.

 

Ramzy mengaku belum mendapatkan secara detail kronologi kematian DK yang dianiaya total 8 anggota Polri tersebut. Pihak keluarga juga sudah menyambangi langsung Polda Metro untuk mengetahui duduk perkara.

Kategori :