Ini Tugas dan Wewenang Seorang Plh Bupati
Salah satu tugas Plh bupati adalah melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Foto internet--
Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian merujuk pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas:
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2023, Ini Formasi Yang Dibutuhkan dan Cara Mendaftarnya
1.Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara
2 Plt yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Pejabat pemerintah yang menerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Adapun yang dimaksud dengan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian artinya melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
BACA JUGA:Perpisahan Bupati dan Wabup, Pemkab Tanggamus Gelar Pengajian Akbar
Lebih lanjut, Plh dan Plt memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain
1.Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai
Sumber: