Pemkab Tanggamus Buka 54 Formasi Teknis PPPK, Terbanyak Terampil Pranata Komputer
Tahun ini Pemkab Tanggamus membuka rekrutmen PPPK Teknis sebanyak 54 formasi. Foto Ist--
15. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik ulang menggunakan komputer huruf Arial ukuran 12 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Calon pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya
17. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi syarat (TMS).
18.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan Dua NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugurd an/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
19.Calon pelamar Tenaga non ASN yang melamar pada kebutuhan khusus pada
jabatan fungsional teknis dan kesehatan harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar
20.Setiap calon pelamar yang melamar pada formasi jabatan fungsional Teknis dan fungsional kesehatan, wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat dua tahun untuk jenjang jabatan Terampil dan Ahli Pertama, dan paling singkat tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda
21.Masa Kerja pelamar sebagaimana angka 22 angka 23 dan 2 dibuktikan dengan surat
keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja.(*)
Sumber: