Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Tanggamus Tandatangani MoU Propemperda 2024
Pimpinan DPRD Tanggamus dan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menandatangani MoU Propemperda tahun 2024. Foto Andriansyah --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanggamus tahun 2024, Rabu 8 November 2023.
Rapat yang dihadiri 26 Anggota DPRD Tanggamus itu, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga,S.Ag yang didampingi Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Ir.Mulyadi Irsan,M.T, jajaran Forkopimda, para Asisten Setdakab Tanggamus,kepala OPD Pemkab Tanggamus, para kabag dan camat.
Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 untuk menindaklanjuti Surat Bupati Tanggamus Nomor : 188.34/7635/08/2023, perihal Usulan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 239 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
BACA JUGA:Ikhwani Resmi Jadi Anggota DPRD Tanggamus Periode 2019-2024 Gantikan Basuki Wibowo
"Menyatakan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan prioritas pembentukan rencana perda,"kata Irwandi.
Sementara, Plt Sekretaris DPRD Tanggamus, Arpin, mengatakan bahwa Pemkab Tanggamus mengusulkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2024 yang masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Adapun Ranperda yang diusulkan Pemkab Tanggamus tersebut yaitu
1.Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Tanggamus
2.Badan Usaha Milik Pekon
3.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044
4.Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susurun Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus
5.Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA:Anggota DPRD Tanggamus Ajak Masyarakat Menjaga Infrastruktur Yang Sudah Dibangun Pemerintah Provinsi
Sumber: