Kejari Tanggamus Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar di Tanggamus
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono menjelaskan mengenai praktik penimbunan BBM Solar bersubdisi di gudang Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat. Foto Andriansyah --
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari para pihak, ada keterlibatan dari pihak-pihak lain yakni bos dari B dan F yang masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari kegiatan tersebut.
"Kami Kejaksaan Negeri Tanggamus akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait yakni Polres Tanggamus," bebernya.
Diketahui, turunya Tim Intelejen Kejari Tanggamus itu berdasarkan banyaknya keluhan dari masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan secara illegal.
BACA JUGA: Bawa Pistol Ancam Warga Pringsewu Pemuda Tanggamus di tangkap Polisi
Penimbunan BBM jenis solar itu merupakan perbuatan yang dilarang, menyebabkan kerugian negara serta perbuatan tersebut dapat menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.
Selain itu, penimbunan BBM jenis solar bersubsidi juga menyebabkan tujuan dari pemerintah memberikan solar bersubsidi kepada Masyarakat yang kurang mampu menjadi tidak tercapai.
Atas perbuatan tersebut pelaku bisa terancam pindah minimal 6 tahun penjara.
Ancaman 6 tahun penjara bagi mafia Migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar sebagaimana diatur pada pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
BACA JUGA:Oknum Honorer Dishub Pesawaran Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(*)
Sumber: