Pemkab Tanggamus Masih Menunggu Pencairan DBH dari Provinsi

Pemkab Tanggamus Masih Menunggu Pencairan DBH dari Provinsi

Ilustrasi Uang. Foto freepik--

Dana tersebut wajib diserahkan kepada pihak daerah di Provinsi Lampung. 

"Tapi kalau DBH provinsi itu pajak kendaraan bermotor dan itu kewenangan kami, saya juga sudah memberikan kewenangan kepada kabupaten selama empat tahun periode saya,"ujar Arinal yang ditemui usai kegiatan Safari Ramadhan Pemprov Lampung di Rumah Dinas Bupati Tanggamus.

Dirinya juga melihat ada beberapa jalan provinsi yang belum dibangun oleh pemerintah daerah. 

Sehingga dirinya memberikan kewenangan 50 persen kepada pemerintah daerah untuk membangun jalan provinsi yang ada di wilayahnya masing-masing. 

"Tapi saya lihat ada beberapa persen jalan provinsi yang wajib dibangun 50 persen saya berikan dan 50 lainnya saya yang tangani,"tandas gubernur Lampung.(*)

 

 

 

Sumber: