Usai Libur Lebaran, Pemerintah Mengizinkan WFH Bagi PNS, Tapi Hanya Instansi Ini Yang Bisa WFH

Usai Libur Lebaran, Pemerintah Mengizinkan WFH Bagi PNS, Tapi Hanya Instansi Ini Yang Bisa WFH

Ilustrasi work from Home (WFH) bagi pegawai pemerintah. Foto freepik--

Dikatakan Aan, bahwa berdasarkan informasi dari Bagian Organisasi Setdakab Tanggamus, Pemkab Tanggamus berpedoman pada Surat Edaran MenPAN-RB terutama di halaman 3, yang mana apabila perangkat daerahnya langsung berkaitan denga pelayanan masyarakat maka 100 persen WFO.

"Pegawai WFH, bukan untuk menambah libur atau cuti bersama, akan tetapi dilakukan penyesuaian jam kerja sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB, tetap disiplin, bersemangat, jangan kendor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,"pungkas Aan.(*)

 

Sumber: