Maling yang Bobol Tiga Ruko di Depan Rutan Kota Agung Ditangkap

Maling yang Bobol Tiga Ruko di Depan Rutan Kota Agung Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap RG (21) pelaku pembobol tiga ruko di Jalan Bhayangkara Kota Agung. Foto Ist--

Selain itu, turut diamankan,kunci roda dengan ujung pipih berbentuk linggis,kain sarung warna biru, dua buku nikah milik korban,buku rekening BCA, buku rekening Pegadaian dan tas kain warna putih.

Dari hasil pemeriksaan,diketahui bahwa RG melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Ia merupakan keluarga dari pemilik toko alat tulis yang turut menjadi korban pencurian. 

"Dalam pengakuannya,RG mengatakan bahwa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan,"kata kapolsek.

Saat ini, tersangka RG berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas kapolsek.(*)

 

Sumber: