6 Motor Surat Sebelah Asal Bogor Yang Hendak Masuk ke Tanggamus Digagalkan Satlantas Pringsewu
Enam motor berbagai merk mulai dari Honda Beat,Vario, Scoopy dan CRF yang tidak dilengkapi dokumen resmi berhasil diamankan Satlantas Polres Pringsewu. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan sebuah kendaraan pick up Mitsubishi L300 BE 8234 ZA yang membawa 6 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga hasil kejahatan dari wilayah Bogor, Jawa Barat.
Terungkapnya Mobil L300 yang membawa motor bodong atau surat sebelah untuk dikirimkan ke wilayah Tanggamus itu, berawal saat anggota Satlantas Polres Pringsewu melakukan pengaturan arus lalu lintas di jalan Lintas Barat Sumatera (Jalinbar), tepatnya di pertigaan Tugu Gajah Pringsewu sekira pukul 07.20 WIB, Selasa 8 Agustus 2023.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri mengatakan bahwa kendaraan L300 yang dikemudian berinsial RM (41) bersama kondektur Julian (26) asal warga kabupaten Tanggamus awal dari keterangan membawa muatan karpet.
BACA JUGA:2 Tahun Jadi Buronan Polsek Sukoharjo, Dedek Akhirnya Ditangkap di Kemiling
"Tetapi pengemudi terlihat gugup, sehingganya anggota kami mulai menaruh curiga langsung meminta sopir untuk membuka terpal penutup muatan. Setelah dibuka ternyata didalam bak kendaraan ditemukan 6 unit sepeda motor berbagai merk,"ucap Khoirul
Setelah dilakukan pemeriksaan dikatakan kasat, ternyata sepeda motor yang dibawa tidak dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan (BPKB). Selain itu juga terdapat beberapa lubang kunci kontak sepeda motor sudah dalam keadaan rusak seperti bekas congkelan.
“Karena, diduga barang dari hasil kejahatan, maka kendaraan, pickup berikut sepeda motor dan pengemudi langsung kita amankan,”terang kasatlantas.
BACA JUGA:Razia Miras di Pringsewu, Polisi Amankan 500 Liter Tuak
Dilanjutkan Khoirul, untuk keenam sepeda motor yang berhasil diamankan dari mobil L300 dengan berbagai merk itu yakni Honda Scoopy Hitam, tanpa nopol, Honda Beat Hitam, G 5892 IW, Honda Beat, B 4967 BNZ, Honda CRF 150, tanpa nopol, Honda Beat Street, tanpa nopol, dan Honda Vario 150, F 4606 FBY.
"Keenam sepeda motor memang dilengkapi STNK. Tetapi, juga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan (BPKB). Jadi, setelah dilakukan identifikasi dan registrasi kendaraan, hanya satu unit sepeda motor yang memiliki data yang sesuai dengan STNK, sedangkan sisa lima lainnya tidak sesuai,"beber kasatlantas.
Dijelaskan Khoirul, keenam sepeda motor tersebut rencananya akan diantarkan menuju Kabupaten Tanggamus, Lampung.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pringsewu untuk proses hukum selanjutnya. Untuk sementara ini kendaraan dan sepeda motor beserta pengemudinya telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut, "pungkasnya.(*)
Sumber: