Dinas LH Gelar Kegiatan KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Sekda Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis didampingi Kepala Dinas LH Kiemas Amin Yusfi saat menggelar acara kegiatan KLHS. foto ist--
Ia menambahkan KLHS ialah sebagai instrumen pengendalian wajib memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Kepala Dinas PMD Tanggamus Arpin Capai Rp1,4 Miliar, Berikut Rinciannya
Yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lingkungan hidup.
Serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan partisipatif.
"Konsultasi Publik II merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam penyusunan KLHS untuk menyepakati TPB Prioritas, alternatif skenario dan rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan yang menjadi dasar penyusunan Kebijakan, Rencana dan/atau Progam (KRP) KLHS RPJPD,"paparnya. (*)
Sumber: