Setahun Polsek Gadingrejo Baru Berhasil Ungkap Kasus Pembobol Conter

Setahun Polsek Gadingrejo Baru Berhasil Ungkap Kasus Pembobol Conter

Kedua Tersangka Pembobol Counter di Gadingrejo Berhasil di Tangkap Polisi. Foto Humas Polres Pringsewu--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY. - Kasus pembobolan konter handphone (HP) di Pekon Gadingrejo Utara, kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang terjadi di bulan Juli 2022 lalu akhirnya berhasil diungkap Polsek Gadingrejo

Dari ungkap kasus itu Polsek Gadingrejo mengamankan dua tersangka warga kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran yakni berinsial DTS alias Hajat alias Bajang (24) dan CTH (19). 

Ternyata dalam aksi membobol conter pelaku bukan hanya 2 orang melainkan masih tersisa 2 orang lagi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mengatakan para tersangka diamankan polisi didua tempat berbeda yang masih diwilayah Kecamatan Gedong Tataan. 

"Untuk DTS alias Hajat ditangkap polisi sekira pukul 20.30 Wib, Minggu (13/8) malam.

Keesokan hari Senin (14/8) tersangka CTH baru bisa diamankan seusai DTS memberi tahu atas keterlibatan temannya, "ujar Kapolsek, Kamis (17/8). 

Menurut Kapolsek, para tersangka diamankan karena diduga sudah membobolan konter Handphone di pekon Gadingrejo pada Juli 2022 lalu. 

Atas kejadian itu Saifudin (21) pemilik conter kehilangan 5 unit ponsel berbagai merk, 103 lembar voucher dan uang tunai Rp.600 ribu yang mengalami kerugian totalnya sekitar Rp 8,5 juta. 

"Yang jelas berkat kerja keras anggota kami dilapangan berhasil ungkap dengan menangkap 2 pelaku"kata Nurul Haq. 

Dikatakan Nurul Haq, dari keterangan pengakuan para tersangka bisa masuk kedalam konter dengan cara membobol atap dan plafon.

Kemudian barang curian dijual yang hasil langsung dibagi rata keempat pelaku untuk bersenang-senang. 

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. 

"Untuk barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di mapolsek Gadingrejo.

Akibat perbuat kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara."pungkasnya. (*)

Sumber: