10 Tahun Berdiri, Baru ini PDAM Pringsewu Bisa Raih WTP Perdana

10 Tahun Berdiri, Baru ini PDAM Pringsewu Bisa Raih WTP Perdana

PDAM Way Sekampung Pringsewu meraih predikat Sehat dan opini WTP dari BPKP Provinsi Lampung. Foto PDAM Pringsewu--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Selama 10 Tahun sudah berdiri Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Way Sekampung kabupaten Pringsewu baru pertama kalinya meraih predikat Sehat dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. 

Direktur PDAM Way Sekampung Muhammad Hatta mengatakan BPKP dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebelumnya sudah melakukan penilaian Kinerja Tahun Buku 2022 yang dilakukan di Tahun 2023 ini. 

"Dari hasil penilaian kinerja itu juga sudah di bahas bersama dengan Pemkab Pringsewu dan dinas terkait. Jadi, sebelum dilakukan Audit Kinerja oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung terlebih dahulu di Audit Keuangan Oleh KAP dengan hasil WTP, "terang dia. 

Menurut M. Hatta, bahwa sebagai modal penilaian kinerja ini membuktikan PDAM Way Sekampung dari tahun ke tahun semakin membaik dan tentu lebih baik lagi dengan Komitmen Pemkab Pringsewu di masa yang akan mendatang.

"Prestasi yang kami terima saat ini merupakan Support dari Pemerintah Daerah dan Stakeholder yang telah terbangun sejak lama.

Selain itu juga dukungan yang mampu memberikan persaingan tersendiri bagi perusahaan untuk menjadikan PDAM yang maju dan berkembang, "kata dia. 

Ditegaskan M. Hatta, adanya penilai WTP ini tidak boleh merasa puas justru harus lebih ditingkatkan lagi kinerjanya.

Karena, mengingat ke depannya berbagai tantangan pengelolaan Perusahaan akan semakin berat.

"Semoga adanya predikat sehat WTP ini Pemerintah Pusat dan Pemkab berkontribusi penuh terhadap perluasan cakupan pelayanan Air Bersih PDAM Way Sekampung Pringsewu.

Sehingga program pemerintah Pusat untuk mensukseskan 100% Air Minum Layak, 15% Air Minum Aman dan 30% target akses air minum perpipaan di tahun 2024 dapat terpenuhi, "harapnya.(*) 

Sumber: