Periksa Berkas Panji Gumilang, Kejagung Kerahkan 15 Jaksa

Periksa Berkas Panji Gumilang, Kejagung Kerahkan 15 Jaksa

Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas tahap I terhadap tersangka penistaan agama Panji Gumilang. Foto Disway--

Sementara terkait lokasi persidangan nantinya, Ketut menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan Kejagung. Dimana pemilihan temmpat persidangan Panji Gumilang ini nantinya ditetapkan dengan memperhitungkan faktor keamanan. 

 

Jika memang dinilai aman untuk dilaksanakan di daerah, maka proses persidangan cukup diserahkan saja ke daerah. Tetapi jika dalam perkembangannya dirasa tidak cukup aman atau lainnya, maka bisa saja proses persidangan dibawa ke Jakarta. 

 

"Nanti kita lihat ya apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta, nanti kita lihat perkembangannya, dan nanti kalau misal dibawa ke Jakarta kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya," katanya.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

 

Untuk pasal yang disangkakan kepada Panji adalah terkait Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancamman hukuman 10 tahun penjara.(*) 

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di laman Disway.id dengan judul:https://disway.id/read/719976/kasus-penistaan-agama-panji-gumilang-akan-ditangani-15-jaksa

 

 

 

 

 

Sumber: