BB Sempat di Buang, Pemuda Pengguna Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi

BB Sempat di Buang, Pemuda Pengguna Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi

Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu kembali meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba.--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu kembali meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku DP (23), ditangkap dirumahnya pada Jumat dinihari (28/1) sekira pukul 00.30 Wib dirumahnya di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu.

 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, saat akan ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti narkotika yang hendak di pakainya namun berhasil diketahui oleh petugas.

Selain itu dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti sabu seberat 0,19 gram berikut alat hisap atau bong dan juga 1 unit HP.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka DP di jerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, " Ucapnya. 

 

Mantan Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tersebut juga mengungkapkan pihaknya masih terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus narkoba itu.

 

"Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan guna mengungkap pelaku pelaku lainya." Tandasnya (*)

Sumber: