Segini Santunan dari Negara Kepada Petugas Pemilu Yang Meninggal Dunia
KPU menyatakan bahwa petugas pemilu yang meninggal dunia akan mendapat santunan dari negara besarannya mulai dari Rp10 juta sampai Rp36 juta. Foto Rio--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa ada uang santunan bagi petugas pemilu yang meninggal dunia.
Santunan bagi petugas pemilu yang meninggal dunia itu tercantum dalam Pasal 83 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc.
Dalam tersebut disebutkan anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU dapat memberikan santunan.
"Santunan Kecelakaan Kerja yang Meninggal Dunia bagi Penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:KPU Tanggamus Pastikan Tidak Ada PSU di Tanggamus
BACA JUGA:Daftar 85 Anggota DPRD Lampung Terpilih Hasil Pleno KPU
Besaran santunan yang diberikan untuk keluarga korban telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 yang mana besaran uang santunannya sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,"terang Hasyim Asy'ari.
Sebagai informasi, KPU RI mencatat sedikitnya ada 35 petugas pemilu yang meninggal dunia saat hari pencoblosan pada 14-15 Februari 2024.
Tidak hanya itu,KPU juga menyebut ada banyak petugas pemilu yang sakit, tercatat ada sebanyak 3.909 orang.
"Meninggal 35 orang dengan rincian, PPS 3 orang, KPPS 23 orang, Linmas 9 orang. Sakit 3.909 orang dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang dan Linmas 316 orang," jelas Hasyim Asy'ari.
Sementara, Komisioner KPU RI, Idham Holik membeberkan yang jadi penyebab puluhan petugas pemilu meninggal dunia dan juga sakit,di mana berdasarkan data yang diterima, para petugas yang meninggal karena faktor kelelahan.
"Ya informasi yang kami terima itu karena faktor kelelahan, yang akhirnya menyebabkan meninggal tapi ada juga informasi yang mengatakan kelelahan memicu aktifnya komorbid, gitu. Nanti tentu secara otoritatif ahli kesehatan," ujar Idham Holik seperti dikutip dari Disway.id
Kendati demikian, jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia tergolong menurun dari pemilu sebelumnya.
Sumber: