Terbukti Bersalah, Ketua PPK Bulok dan 2 PPS Divonis 8 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Ketua PPK Bulok dan 2 PPS Divonis 8 Bulan Penjara

Hakim PN Kota Agung menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Ketua PPK Bulok dan dua PPS di Kecamatan Bulok yang terbukti melakukan penggelembungan suara. Foto ist--

Namun ada juga salah satu tersangka yang mengaku mendapat imbalan atau janji dari salah satu caleg.

Ketua PPK Bulok Andreas Dasilva kemudian memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah hasil suara.

Dari hasil suara yang telah diubah tersebut kemudian dilimpahkan kepada salah satu caleg yang berada di dapil tersebut.

Sementara menanggapi vonis hakim tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus Najih Mustofa mengaku prihatin dengan perbuatan dari para tiga terdakwa yang notabene sebagai penyelenggara pemilu.

Perbuatan ketiga terdakwa itu kata Najih Mustofa bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Dirinya berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

"Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini.

Kami sangat berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran kedepan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan segera menghadapi tahapan pemilihan agar tidak terulang kembali kejadian serupa dan tetap menjaga integritas selaku penyelenggara pemilu maupun pemilihan,"kata Najih.(*)

Sumber: