Bawaslu Tanggamus Temukan Sejumlah Permasalahan Saat Proses Coklit

Bawaslu Tanggamus Temukan Sejumlah Permasalahan Saat Proses Coklit

Bawaslu Tanggamus saat melakukan pengawasan proses coklit. Foto dok Bawaslu Tanggamus --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus mendapati sejumlah permasalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa melalui Kordiv Pengawasan, Ikhwanudin mengatakan ada sejumlah permasalahan yang menjadi atensi dari Bawaslu Kabupaten Tanggamus.

Permasalahan yang ditemukan oleh petugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) seperti  di TPS 001 Pekon Kejadian dan TPS 001 Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo terdapat Jumlah Pemilih melebihi batas maksimal disetiap TPS yaitu untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.

Kedua,Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo terdapat Pemilih warga Pekon Soponyono yang muncul di DP4 Pekon Kalisari dan Sridadi.

BACA JUGA:Bawaslu Tanggamus Belum Temukan Coklit Cacat Prosedur

BACA JUGA:Usai Mendaftar di PDI-P, Mantan Komisioner Bawaslu Pringsewu Daftar Ke PAN

Ketiga Kecamatan Air Naningan, Bulok, Cukuh Balak, Kelumbayan, Kotaagung Barat,Kotaagung Timur, Pematang Sawa dan Pugung terdapat Lokasi TPS yang jauh dari pada rumah pemilih yang dimana pemilih harus melewati beberapa anak sungai,pegunungan bahkan ada juga yang sampai melewati beberapa pekon.

Keempat Kecamatan Sumberejo terdapat Pemilih warga Pekon Margoyoso yang masuk dalam DP4 Kecamatan Pulau Panggung dan Pemilih Pekon Dadapan masuk ke dalam DP4 TPS 3 Pekon Simpang Kanan;

Kelima Kecamatan Gisting Pekon Gisting Bawah dan Pekon Purwodadi terdapat Pemilih yang belum ditemukan alamat rumahnya.

Dilanjutkan Ikhwanudin,selama kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih berlangsung,jajaran pengawas pemilihan terus melakukan upaya pencegahan baik berbentuk imbauan,identifikasi kerawanan,kegiatan publikasi,kerjasama maupun kegiatan lainnya hal ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanggamus sebagai upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran khususnya pada tahapan penyusunan dafftar pemilih.

"Saat ini Bawaslu terus fokus melakukan pengawasan melekat,uji petik dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati,walikota dan wakil walikota tahun 2024,"ujar Ikhwanudin.

Masih kata Ikhwanudin berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik dan patroli kawal hak pilih terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu dan ditindaklanjut dengan rekomendasi serta saran perbaikan sebanyak 101 yang tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.(*)

Sumber: