Bareskrim Polri Akhirnya Tahan Panji Gumilang

Bareskrim Polri Akhirnya Tahan Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Foto Disway.id/Anisha Aprilia--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama.

Penahanan Panji Gumilang setelah dilakukannya pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Dilakukan penahanan terhadap saudara PG. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim sampai 21 Agustus 2023,"ujar Kepala Biro Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023, seperti dikutip dari disway.id

BACA JUGA:Polisi Tangkap Anak Punk yang Bobol Rumah Kosong

Pada kasus dugaan penodaan agama ini, sebelumnya penyidik Bareskrim juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Berbagai bukti pendukung mulai dari hasil uji lab hingga fatwa MUI juga dikantongi. 

“Bahwa setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.

BACA JUGA:Ini Alat Penangkap Ikan yang 'Diharamkan' Kementerian KP

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penodaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Belakangan ini, pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena dicurigai mengajarkan ajaran sesat.

Pesantren ini menjadi perbincangan sejak video salat Id campuran antara laki-laki dan perempuan dirilis April lalu. 

Sebelumnya,Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa Panji Gumilang masih menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, sehingga, belum dilakukan proses penahanan.

BACA JUGA:Top! Pemkab Tanggamus, Raih Tiga Prestasi di Ajang BKN Award 2023

Dilanjutkan Djuhandani, bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Sumber: