Diduga Loloskan Caleg Tak Penuhi Syarat, KPU Pesbar Digugat ke PTUN
Kantor KPU Pesisir Barat. Foto Try Sutrisno --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Pesisir Barat dari Partai Golongan Karya (Golkar) M. Bangsawan mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesbar)
Gugatan yang disampaikan kuasa hukumnya Alpi Zabadi, S.H.,M.H melawan KPU Pesbar, Gugatan telah teregister dalam Perkara No. 2/G/2024//PTUN. BL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung terkait Keputusan KPU Menetapkan Daftar Calon Tetap Eva Rina No. Urut 6 dari Partai NasDem yang diduga tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon tetap peserta Pemilu 2024.
Alpi Zabadi,mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya hukum lanjutan terhadap laporan rekannya sesama caleg kepada Bawaslu Pesisir Barat yang diduga tidak adil dan transparan serta menghentikan penanganan laporan tersebut.
"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum ini untuk memastikan bahwa hak kami sebagai caleg yang telah memenuhi syarat dihormati dan dipenuhi,"kata Alpi
BACA JUGA:Akui Ada Surat Suara Rusak,KPU Tanggamus Minta Tambahan Surat Suara ke KPU Provinsi Lampung
BACA JUGA:Bawaslu Pringsewu Tindak Lanjuti Dugaan Money Politik Salah Satu Oknum Caleg di Gadingrejo
"Kami sebagai caleg telah menyerahkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk proses verifikasi persyaratan. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa caleg partai lain lolos dalam proses verifikasi padahal yang bersangkutan berstatus pegawai di institusi yang wajib mengundurkan diri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi diketahui caleg tersebut dalam waktu yang bersamaan ikut mendaftar seleksi PPPK dan dinyatakan lulus,"tambah Alpi
Alpi mengatakan bahwa kliennya merasa kecewa karena diketahui, terlapor di Bawaslu tersebut mengajar di institusi pendidikan, seperti informasi yang disampaikan oleh Bawaslu Pesisir Barat berdasarkan klarifikasi dari yang bersangkutan menyatakan benar terlapor merupakan tenaga kerja sukarela (TKS) yang digaji oleh komite sekolah.
"Pertanyaannya uang gajinya dari mana karena komite sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua murid jika dari sponsor siapa sponsor yang memberikan gaji kepada yang bersangkutan,"sergah Alpi.
Oleh karena itu, tambah Alpi Zabadi, KPU Pesisir Barat agar memberikan penjelasan yang jelas dan detail berdasarkan aturan yang ada.
"Apakah boleh dalam waktu yang bersamaan seorang caleg juga ikut mendaftar sebagai pegawai pemerintah, serta mengenai alasan tenaga honorer di lembaga pemerintah dapat menjadi calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam proses verifikasi,"ucapnya.
Alpi Zabadi menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari semua pihak. Menurut dia, pihaknya akan terus berjuang dan berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam proses ini.
"Kami percaya bahwa publik berhak mengetahui proses ini dan kami berharap bahwa KPU dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan,"pungkasnya.
Sementara Ketua DPD Golkar Pesisir Barat, Rahman Kholid, memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya upaya dari generasi muda Pesisir Barat untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berperan aktif mendorong Kabupaten Pesisir Barat yang berbudaya, taat hukum dan tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Sumber: