Sah, Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Sah, Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Kerja Kades Kini Resmi 8 Tahun dan Bisa 2 Periode-Humas DPR RI--

Artikel Ini telah lebih dulu tayang di Disway.id dengan judul:DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Kerja Kades Kini Resmi 8 Tahun dan Bisa 2 Periode

Sumber: