Kakak Beradik di Pringsewu kompak Mencuri HP di Salon

Kakak Beradik di Pringsewu kompak Mencuri HP di Salon

Polsek Pringsewu Kota Berhasil Menangkap Satu Pelaku Pencurian HP di Salon. Foto Ist--

"Pelaku kakak adik ini sebelumnya sudah kenal dengan korban. Setelah kasus pencurian ini terjadi, modus adik korban menghubungi korban dengan berpura-pura bisa membantu memblokir rekeningnya.

Tetapi, ada syarat korban harus memberikan nomor pin ATM yang hilang. Setelah mendapatkan nomor pin adik pelaku langsung ke ATM BRI link untuk mengambil saldo ATM milik korban,"terang Rohmadi. 

 

Dijelaskan Rohmadi, berhasil diungkapan kasus ini sebagai hasil kerja keras dan profesionalisme anggota Polsek Pringsewu Kota. 

"Untuk proses lebih lanjut tersangka HK akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, "pungkasnya. (*) 

Sumber: